Ini Fatwa Terbaru MUI Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Saat Wabah Covid 19
Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Lebih lengkapnya silahkan klik Download Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020

0 Response to "Ini Fatwa Terbaru MUI Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Saat Wabah Covid 19"
Posting Komentar