Rapat/Musyawarah PAI non PNS, P3UKDK se-Kec Banjarsari-Banjaranyar
Berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov Jawa Barat
Nomor.3802/KW.10/KP04/2020 tgl 8 April tentang edaran romadhon pada hari Senin,
Tgl 20 April di KUA Banjarsari
1. Berhak untuk menyampaikan hal-hal yang baik dan tidak
menyudutkan ke salah satu pihak
2. Menjadi rujukan pertanyaan kaitannya dalam hal keagamaan
3. Kalaupun ada perbedaan
sifatnya fleksibel, mengacu pada fatwa MUI
4. Jadilah penyejuk pengayom dan menenangkan masyarakat seperti
embun pagi yang bening mendamaikan suasana, meredam gejolak hati
AMIL dan PAH sama-sama kerja di masyarakat, kerja
Cerdas-Cermat-Cerdik
Rapat dipimpin langsung oleh Drs. H. ACH YAYAT H, MM selaku kepala
KUA Banjarsari didampingi oleh H. WAHIDIN, S.Ag. M.Pd.I selaku Penyuluh
Fungsional Kec. Banjarsari

0 Response to "Rapat/Musyawarah PAI non PNS, P3UKDK se-Kec Banjarsari-Banjaranyar"
Posting Komentar