Rapat/Musyawarah PAI non PNS, P3UKDK se-Kec Banjarsari-Banjaranyar

Berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah  Kementrian Agama Prov Jawa Barat Nomor.3802/KW.10/KP04/2020 tgl 8 April tentang edaran romadhon pada hari Senin, Tgl 20 April di KUA Banjarsari
1. Berhak untuk menyampaikan hal-hal yang baik dan tidak menyudutkan ke salah satu pihak
2. Menjadi rujukan pertanyaan kaitannya dalam hal keagamaan
3.  Kalaupun ada perbedaan sifatnya fleksibel, mengacu pada fatwa MUI
4. Jadilah penyejuk pengayom dan menenangkan masyarakat seperti embun pagi yang bening mendamaikan suasana, meredam gejolak hati

AMIL dan PAH sama-sama kerja di masyarakat, kerja Cerdas-Cermat-Cerdik

Rapat dipimpin langsung oleh Drs. H. ACH YAYAT H, MM selaku kepala KUA Banjarsari didampingi oleh H. WAHIDIN, S.Ag. M.Pd.I selaku Penyuluh Fungsional Kec. Banjarsari

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat/Musyawarah PAI non PNS, P3UKDK se-Kec Banjarsari-Banjaranyar"

Posting Komentar