Surat Edaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Barat_Ramadhan 1441 H
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020
tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Iedul Fitri 1 Syawal
1441 H Di Tengah Covid- 19 Pada Kementerian Agama, dengan hormat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
A.Umum
Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Iedul
Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi
virus corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan
panduan yang memenuhi asfek ibadah, sekaligus asfek kesehatan.
B.Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan
melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia khususnya Provinsi Jawa
Barat dari risiko Covid- 19.
C.Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkait
dengan Ramadan dan Iedul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang
banyak.
D.Dasar
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/ 2020
tentang Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Kementerian
Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan fatwa MUI yang
terkait.
E.Pelaksanaan Ibadah:
1.Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan
dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah;
2.Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti
tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
3.Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama
keluarga inti di rumah;
4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing
berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah
Al-Qur’an;
5.Buka puasa bersama baik dilaksanakan di Lembaga pemerintahan,
lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6.Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan
penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga
swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7.Tidak melakukan Iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan
di masjid/musala;
8.Pelaksanaan Salat Iedul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara
berjama’ah , baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan
terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya;
9.Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.Salat Tarawih Keliling (tarling);
b.Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c.Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik .
10.Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika
hari raya Iedul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video
call/conference;
11.Pengumpulan Zakat Fitrah dan /atau ZIS (Zakat, Infak, dan
Shadaqah):
a.Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat
hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusikan kepada
Mustahik lebih cepat;
b.Bagi Organisasi Pengelola untuk sebisa mungkin meminimalkan
pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka
gerai di tempat keramaian, hal tersebut di ganti menjadi sosialisasi pembayaran
zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan;
c.Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul
zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan
masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan
masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan
alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar;
d.Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid,
musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan
penerimaan zakat secara rutin , khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer,
papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan
tugas kebersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan
tersebut;
e.Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS
untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika
melakukan penyerahan zakat.
12.Penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah):
a.Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia
Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala
dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk
menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan
mengadakan pengumpulan orang;
b.Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada
dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada
dilingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada
Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah;
c.Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat(UPZ) dan panitia
Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala
dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk
melakukan penyaluran dengan memberikan langsung kepada Mustahik;
d.Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada dilingkungan masjid,musala dan
tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk pro
aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh
masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13.Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/ atau ZIS agar
dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat
pembersih sekali pakai (tissue).
14.Dalam menjalankan Ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya
masing-masing Pihak untuk mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas
kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah
wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15.Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat Terkait pencegahan dan
penanganan Covid-19.
F.Penutup
Semua panduan diatas
dapat diabaikan bila
pada saatnya telah
diterbitkannya Pernyataan resmi
Pemerintah Pusat, untuk
seluruh wilayah negeri,
atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan
keadaan telah aman dari Covid-19.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

0 Response to "Surat Edaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Barat_Ramadhan 1441 H"
Posting Komentar